06 Oktober 2012

Di Kota Medan, Sumut, Banyak Suami yang Menularkan HIV/AIDS kepada Istri


Tanggapan Berita (6/10-2012) – Dari 3.175 kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Medan, Sumut, 395 terdeteksi pada ibu rumah tangga, sedangkan pada pekerja seks komersial (PSK) terdeteksi 274 (IRT Lebih Banyak Terkena AIDS daripada PSK, www.republika.co.id, 3/10-2012).

Fenomena itu merupakan konsekuensi dari perilaku laki-laki dewasa, dalam hal ini suami.

Pertama, ada laki-laki, dalam hal ini suami, yang menularkan HIV kepada PSK. Artinya, suami-suami ini sudah mengidap HIV/AIDS sebelum menularkannya kepada PSK di Kota Medan atau di luar Kota Medan. Mereka pun menularkan HIV kepada istrinya.

Kedua, ada pula laki-laki, dalam hal ini suami, yang tertular HIV dari PSK di Kota Medan atau di luar Kota Medan. Artinya, suami-suami ini mengidap HIV/AIDS karena tertular dari PSK. Mereka pun menularkan HIV kepada istrinya.

Maka, ada dua ‘pintu’ atau ‘jalur’ penularan HIV kepada ibu rumah tangga (Lihat Gambar).

Kondisi (1) dan (2) terjadi karena tidak ada program yang konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK (di lokalisasi pelacuran).


Celakanya, di Kota Medan tidak ada lokalisasi pelacuran sehingga program untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki tidak bisa dijalankan.

Kondisinya kian runyam karena dalam Peraturan Daerah (Perda) AIDS Kota Medan sama sekali tidak ada program yang konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan PSK (Lihat: Perda AIDS Kota Medan, Hanya Normatif - http://www.aidsindonesia.com/2012/09/perda-aids-kota-medan.html).

Kasus HIV/AIDS yang banyak terdeteksi pada ibu rumah tangga membawa konsekuensi ada risiko penularan HIV vertikal dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya. Maka, diperlukan program yang konkret untuk menanggulangi penularan vertikal tsb. Tapi, lagi-lagi Perda AIDS Kota Medan tidak memberikan langkah konkret untuk menanggulangi penularan tsb.

Memang, Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Medan, Irma Suryani, mengatakan bahwa ada upaya untuk mencegah penularan vertikal dari-ibu-ke-bayi: "Salah satu pencegahannya melalui program pencegahan penularan dari ibu ke anak atau dikenal dengan PMTCT."

Langkah yang akan dilakukan adalah pemberian obat antiretroviral (ARV) bagi ibu-ibu hamil, persalinan dengan operasi Caesar dan pemberian susu formula.

Langkah-langkah itu diperlukan untuk menurunkan risiko penularan vertikal. Jika tidak dilakukan langkah-langkah tsb. risiko penularan antara 25 – 45 persen. Artinya, dari 100 ibu hamil yang mengidap HIV/AIDS, maka aka nada 25 – 45 bayi yang lahir dengan HIV/AIDS. Tapi, kalau ditangani dengan langkah-langkah tsb. maka risiko penularan di bawah 8 persen.

Persoalannya adalah: Tidak ada program atau langkah yang konkret untuk mendeteksi HIV/AIDS pada ibu-ibu hamil. Akibatnya, program pencegahan dari-ibu-ke-bayi tidak bisa dijalankan dengan cara yang sistematis.

Di beberapa negara, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, diterapkan skirining rutin, survailans sentinel, survai khusus (Lihat Tabel).

Kalau saja Perda AIDS Kota Medan dirancang dengan pijakan fakta medis, maka akan ada pasal-pasal yang menawarkan cara-cara penanggulangan HIV/AIDS yang konkret. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.