Pada bagian tentang penanggulangan
HIV/AIDS di masyarakat di pasal 3 ayat 2 huruf c disebutkan: Pemerintah
Kabupaten Serdang Bedagai akan selalu berupaya mengembangkan kebijakan yang
menjamin efektifitas usaha pencegahan serta penanggulangan infeksi IMS dan
HIV/AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV termasuk kelompok rawan.
Dalam rangka penanggulangan penyebarluasan HIV/AIDS di Kabupaten Serdang Bedagai. Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Serdang Bedagai berkewajiban untuk Melaksanakan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) secara terpadu dan berkala di tempat-tempat perilaku berisiko tinggi, termasuk di dalamnya keharusan penggunaan kondom 100% melalui Tikes (Tim Kesehatan) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.”
Dalam rangka penanggulangan penyebarluasan HIV/AIDS di Kabupaten Serdang Bedagai. Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Serdang Bedagai berkewajiban untuk Melaksanakan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) secara terpadu dan berkala di tempat-tempat perilaku berisiko tinggi, termasuk di dalamnya keharusan penggunaan kondom 100% melalui Tikes (Tim Kesehatan) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.”
Pasal ini jelas diadopsi dari
program Thailand. Cuma, tidak ada mekanisme pemantauan yang sistematis dan
konkret. Bahkan, lokalisasi pelacuran pun dihaluskan dengan istilah
‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’. Istilah ini konotatif sehingga tidak
jelas maknanya.
Sistem yang dijalankan Thailand
adalah dengan memberikan izin usaha kepada germo atau mucikari. Secara rutin
dilakukan survailans tes IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit
yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar
nikah, dari seseorang yang mengidap IMS kepada orang lain, seperti sifilis, GO,
klamidia, hepatitis B, dll.) terhadap PSK. Kalau ada PSK yang terdeteksi
mengidap IMS maka germo akan menerima sanksi mulai dari teguran sampai
pencabutan izin usaha.
Nah, di Indonesia yang dijadikan
‘sasaran tembak’ adalah PSK. Padahal, posisi tawar PSK sangat lemah. Laki-laki
‘hidung belang’ akan memakai tangan germo untuk memaksa PSK meladeninya tanpa
kondom. Lagi pula jika seorang PSK ditangkap, seperti yang dikukan oleh KPA Kab
Merauke, Papua, maka puluhan PSK akan menggantikan posisi PSK yang ditangkap
itu. Selain itu laki-laki yang menularkan IMS bisa sekaligus dengan HIV kepada
PSK dan laki-laki penduduk lokal yang tertular IMS atau HIV atau dua-duanya
sekaligus dari PSK menjadi mata rantai penyebaran HIV.
Di pasal 6 ayat 1 disebutkan: Setiap
orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV, tidak boleh melakukan
tindakan apa saja yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan
infeksi HIV kepada orang lain.
Fakta menunjukkan banyak orang yang
tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV, sehingga penyebaran HIV pun
dilakukan tanpa disadari. Larangan itu sudah merampas hak reproduksi yang
merupakan hak asasi laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan.
Di pasal 1 ayat 22 disebutkan:
“Perilaku seksual tidak aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual
tanpa menggunakan kondom.” Tapi, dalam batang tubuh perda pasal ini tidak
dijabarkan.
Salah satu bentuk perilaku berisiko
tertular HIV adalah melakukan hubungan seksual dengan PSK, baik PSK langsung
(PSKdi lokasi dan lokalisasi pelacuran, losmen, hotel melati dan hotel
berbintang, serta di tempat-tempat hiburan malam), dan PSK tidak langsung
(‘cewek bar’, ‘cewek disko’, ‘anak sekolah’, ‘mahasiswi’, ‘cewek SPG’, ‘ibu-ibu
rumah tangga’, selingkuhan, WIL, dll.).
Tapi, dalam perda tidak ada
pengaturan terkait dengan lokalisasi pelacuran karena perda menyebutnya sebagai
‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’.
Perda ini pun hanya merupakan copy-paste
dari perda yang sudah ada. Perda ini juga menafikan keberadaan praktek
pelacuran di wilayah Kab Serdang Bedagai sehingga membuat banyak orang terjerat
dalam risiko tertular HIV. ***[AIDS Watch
Indonesia/Syaiful W. Harahap]**/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.