04 September 2012

Perda AIDS Kab Semarang, Prov Jawa Tengah


Media Watch – Pemerintah Kab Semarang, Prov Jawa Tengah, membuat peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS yaitu Perda No 3 Tahun 2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Semarang.

Sebelumnya Pemprov Jawa Tengah sudah menerbitkan Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Perda AIDS Prov Jateng merupakan perda ke-36, sedangkan Perwalkot ADIS Surakarta merupakan yang ke-28, dan Perda AIDS Kab Semarang yang ke-45 dari 55 perda pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota serta 1 peraturan gubernur (pergub), dan 1 peraturan walikota (perwalkot).

Apakah Perda AIDS Kab Semarang ini bisa menanggulangi epidemi HIV di Kab Semarang?

Sampai Desember 2011 kasus HIV/AIDS yang tercatat di Dinas Kesehatan Kab Semarang yaitu 237 HIV, dan 43 AIDS dengan 29 kematian. Bandingkan dengan data per November 2010 sudah terdeteksi 158 HIV dan 35 AIDS dengan 23 kematian. Kasus-kasus tersebut terdeteksi di wilayah Kab Semarang yang tersebar merata di 19 kecamatan.

Kondom 100 Persen

Dalam Perda AIDS Kab Semarang ini pada pasal 5 ayat c angka 1 disebutkan: “Kebijakan meliputi pencegahan yang efektif melalui  penggunaan kondom 100% (seratus persen) pada setiap perilaku seksual tidak aman untuk memutus rantai penularan HIV dan AIDS”.

Pasal ini menyisakan serangkaian pertanyaan, yaitu:

Pertama, siapa yang menjadi sasaran penggunaan kondom 100 persen? Soalnya, di pasal 7 ayat 2 disebutkan: Pencegahan yang dilakukan untuk kelompok rawan meliputi menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan seks. Pada pasal 1 ayat 21 disebutkan: Kelompok rawan adalah kelompok yang mempunyai perilaku beresiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS meliputi Pekerja Seks, pelanggan pekerja seks, orang yang berganti-ganti pasangan seksual, pria berhubungan seks dengan pria, waria, narapidana, anak jalanan, pengguna napza suntik beserta pasangannya.

Kedua, di mana terjadi perilaku seksual yang tidak aman sebagai sasaran penggunaan kondom 100 persen? Jika dikaitkan dengan pasal 1 ayat 21 sebagai sasaran maka dalam perda ini sama sekali tidak ada penjelasan tentang tempat kegiatan berisiko tersebut terjadi.

Ketiga, bagaimana mengawasi penggunaan kondom? Jika pengguaan kondom ditujukan kepada kelompok rawan, bagaimana cara mengawasi penggunaan kondom di kalangan tsb.? Lagi-lagi tidak ada penjelasan yang konkret dalam perda ini.

Tiga pertanyaan ini erat kaitannya dengan penerapan pemakaian kondom. Dalam perda ini sama sekali tidak ada pasal yang terkait dengan program pemakaian kondom yaitu: (a) lokalisasi atau lokasi pelacuran, (b) PSK, (c) laki-laki ‘hidung belang’, (d) izin usaha, (e) monitoring pemakaian kondom, dan (d) sanksi bagi germo.

Di perda-perda lain ada pasal terkait kewajiban memakai kondom pada hubungan seksual berisiko, tapi di Indonesia tidak ada kegiatan pelacuran yang berizin sehingga tidak mungkin memberikan sanksi kepada germo.

Perda AIDS ini kian tidak konkret karena pada pasal 5 ayat a tentang kebijakan disebutkan: penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, LSM, ODHA serta OHIDHA dimana kegiatannya diarahkan untuk mempertahankan dan memperkokoh ketahanan serta kesejahteraan keluarga yang diselaraskan dengan Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS.

Tes IMS dan HIV

Apa yang dimaksud dengan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan yang terakit dengan penularan dan pencegahan HIV sebagai fakta medis?

Penularan HIV tidak ada kaitannya secara langsung dnegan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan karena HIV juga bisa menular melalui cara-cara yang tidak melanggar atau bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan. Buktinya, ribuan ibu rumah tangga (baca: istri) mengidap HIV. Ini menunjukkan ibu rumah tangga tertular HIV dari suami melalui hubungan seksual di dalam ikatan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Di Kab Semarang terdeteksi sembilan ibu rumah tangga yang mengidap HIV (Harian “Suara Merdeka”, 16/12-2008).

Tidak pula ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Sebagai virus HIV tidak ‘melihat’ kondisi ketahanan dan kesejahteraan keluarga pada penularan melalui hubungan seksual, tapi tergantung pada perilaku seksual orang per orang. Penularan HIV melalui hubungan seksual (bisa) terjadi di dalam dan di luar nikah (sifat hubungan seksual) jika salah satu dari pasangan tsb. mengidap HIV dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama (kondisi hubungan seksual).

Upaya-upaya penggulangan epidemi HIV kian tidak konkret dalam perda ini. Di pasal 7 ayat 1 tentang langkah-langakah penanggulagan disebutkan: Pencegahan yang dilakukan oleh dan untuk kelompok ODHA dan OHIDHA meliputi: (a) tidak melakukan hubungan seks diluar perkawinan yang sah, (b) melakukan hubungan seks dengan kondom, (c) saling setia kepada pasangannya atau tidak berganti-ganti pasangan seks.

Bunyi huruf a tidak akurat. Ini mitos (anggapan yang salah) karena tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dan hubungan seksual di luar nikah. Sedangkan yang tertera pada huruf b sudah disepakati ketika terjadi kesepakatan tes melalui informed consent setelah konseling sebelum tes HIV. Demikian pula pada hufur c kalau salah satu atau kedua-dua pasangan yang saling setia mengidap HIV maka mereka tetap harus memakai kondom karena penularan HIV melalui hubungan seksual tidak bisa dicegah dengan kesetiaan.

Pada pasal 7 ayat 3 tentang Pencegahan bagi kelompok rentan meliputi: (a) sosialisasi tentang dampak negatif HIV dan AIDS, (b) tidak melakukan hubungan seks diluar perkawinan yang sah. Pada pasal 1 ayat 20 disebutkan: Kelompok rentan adalah mereka yang karena lingkup pekerjaannya, lingkungan sosial, rendahnya status kesehatan, daya tahan dan kesejahteraan keluarga akan mempunyai potensi melakukan perilaku beresiko terinfeksi HIV dan AIDS. Bunyi pada huruf b merupakan mitos karena tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan hubungan seksual di dalam atau di luar nikah.

Di pasal 7 ayat 4 disebutkan: Pencegahan yang dapat dilakukan melalui masyarakat meliputi: (a) meningkatkan iman dan taqwa, (b) memeriksakan diri secara dini dan berkala terhadap penyakit IMS, (c) melakukan perilaku seksual secara sehat.

Lagi-lagi pasal ini hanya mitos. (1) Apa alat ukur iman dan taqwa yang bisa mencegah penularan HIV? (2) Siapa yang berwewenang mengukur keimanan dan ketaqwaan yang bisa mencegah penularan HIV? Bunyi pada huruf a tsb. mendorong masyarakat melakukan stigmatisasi (pemberian cap buruk atau negative) dan diskriminasi (perlakuan yang berbeda) terhadap orang-orang yang mengidap HIV karena pasal tsb. mengesankan orang-orang yang tertular HIV tidak beriman dan tidak pula bertaqwa.

Bunyi huruf b pun tidak pas karena tidak semua orang harus memeriksakan diri terkait dengan IMS. Pasal ini mengesanan semua orang perilaku seksualnya berisko. Ini menyesatkan. Lalu, siapa saja, sih, yang harus menjalani tes IMS dan HIV? Sayang, dalam perda tidak ada penjelasan yang konkret.

Jika disimak dari aspek epidemilogi HIV maka yang dianjurkan menjalani tes IMS dan HIV adalah orang-orang yang perilaku seksualnya berisiko yaitu; “Setiap orang yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di dalam dan di luar nikah, tanpa kondom di wilayah Kabupaten Semarang atau di luar Kabupaten Semarang serta di luar negeri dengan pasangan yang bergati-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSKdi lokasi dan lokalisasi pelacuran), PSK tidak langsung (‘cewek bar’, ‘cewek disko’, ‘anak sekolah’, ‘mahasiswi’, ‘cewek SPG’, ‘ibu-ibu rumah tangga’, selingkuhan, PIL dan WIL, dll.) serta pelaku kawin cerai.”

Tanpa Disadari

Bunyi huruf c juga tidak jelas karena semua hubungan seksual (hanya) bisa terjadi pada kondisi sehat.

Langkah-langkah penanggulangan berupa pencegahan oleh Pemerintah Daerah pada pasal 7 ayat 5 huruf I meliputi: meningkatkan pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak. Di pasal 1 ayat 27 disebutkan: Prevention Mother to Child Transmision yang disingkat PMTCT adalah pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu kepada bayinya. Tapi, dalam perda ini tidak ada mekanisme yang konkret untuk mendeteksi HIV pada ibu-ibu rumah tangga yang hamil.
Pasal 6 tentang strategi penanggulangan AIDS pada ayat c disebutkan meningkatkan dan memperluas upaya pencegahan yang efektif dan efisien. Lagi-lagi tidak ada langkah konkret yang ditawarkan dalam perda ini untuk menjalankan ayat c tsb.

Salah satu faktor risiko (mode of transmission) penularan HIV adalah hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Maka, jika ingin perda bisa diandalkan untuk menanggulangi epidemi HIV maka yang perlu diperhatiakan adalah perilaku seksual yang berisiko. Di pasal 1 ayat 40 disebutkan: Perilaku Seksual Tidak Aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom.

Pertanyaannya adalah: Apakah Pemkab Semarang bisa menjamin bahwa tidak ada penduduk laki-laki dewasa di Kab Semarang yang melacur tanpa kondom di wilayah Kab Semarang atau di luar Kab Semarang?

Kalau jawabannya BISA, maka tidak ada persoalan risiko penyebaran HIV melalui hugungan seksual.

Tapi, kalau jawabannya TIDAK BISA maka ada persoalan besar yang dihadapi Pemkab Semarang yaitu ada penduduk laki-laki dewasa yang berisiko tertular HIV karena melakukan perilaku seksual yang tidak aman. Kasus-kasus HIV yang tidak terdeteksi akan menjadi ‘bom waktu’ ledakan AIDS.

Nah, yang perlu ‘dijerat’ dengan perda adalah orang-orang yang melakukan perilaku seksual yang tidak aman yaitu mewajibkan setiap penduduk, terutama laki-laki dewasa, untuk memakai kondom jika melakukan hubungan seksual di dalam dan di luar nikah dengan dengan pasangan yang bergati-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSK di lokasi dan lokalisasi pelacuran), PSK tidak langsung (‘cewek bar’, ‘cewek disko’, ‘anak sekolah’, ‘mahasiswi’, ‘cewek SPG’, ‘ibu-ibu rumah tangga’, selingkuhan, PIL dan WIL, dll.) serta pelaku kawin cerai.

Sanksi pidana yang ada dalam perda ini adalah pelanggaran terhadap pasal 5 huruf e yaitu setiap perusahaan diwajibkan melakukan program pencegahan HIV dan AIDS, dan pasal 17 huruf c tentang peran dan tanggung jawab ODHA yaitu  berkewajiban tidak melakukan tindakan berisiko yang dapat menularkan HIV dan AIDS kepada orang lain.

Terkait dengan perihal menularkan HIV dengan sengaja kepada orang lain fakta menunjukkan justru lebih dari 90 persen kasus infeksi HIV melalui hubungan seksual terjadi tanpa disadari. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.