* Catat Nama Laki-laki yang Sanggama dengan PSK
Tanggapan Berita (8/9-2012) -
Penerapan Perda AIDS Merauke, Papua, ternyata diskriminatif. Buktinya, Sekretaris
KPA Kabupaten Merauke, Heny Suparman, SH, mengatakan: “ … sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003, fokusnya adalah kepada para PSK
maupun mucikari.” (Pekerja Seks Takut
Beberkan Pasangan, www.tabloidjubi.com,
30/8-2012).
Pengadilan
Negeri Merauke sudah dua kali menyidangkan pekerja seks komersial (PSK) karena
tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan laki-laki (Lihat: Di Merauke, Papua, PSK yang Tertular IMS Dihukum Denda
Rp 1,1 Juta - http://www.aidsindonesia.com/2012/09/di-merauke-papua-psk-yang-tertular-ims.html).
Pernyataan
Heny itu tidak sesuai dengan perda yang dia maksud karena dalam perda tsb. di
pasal 12 ayat (1) disebutkan:
”Setiap Penjaja Seks Komersial, Pelanggan, Mucikari, Pengelola Bar dan Pramuria
yang dengan sengaja melanggar Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp
5.000.000,- ( Lima juta rupiah).”
Ketentuan yang dimaksud adalah:
pasal 4 ayat a, yaitu: Setiap Penjaja Seks Komersial
wajib enggunakan kondom saat melakukan hubungan seksual; pasal 5 (mucikari), pasal 6 (pengelola bar), dan
pasal 7 ayat a yaitu: Setiap pelanggan
wajib menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan seksual.
Pasal
12 ayat 1 jelas tidak menyebutkan bahwa fokus perda hanya pada PSK dan
mucikari. Tapi, mengapa laki-laki yang justru menularkan IMS kepada PSK tidak
dijerat dengan perda tsb.?(Lihat: “Menembak” PSK di Perda AIDS Kab Merauke, Papua - http://www.aidsindonesia.com/2012/09/menembak-psk-di-perda-aids-kab-merauke.html).
Dikabarkan
Komnas HAM Perwakilan Papua menyelidiki diskriminasi yang dialami PSK terkait
dengan pemberlakuan Perda AIDS Merauke. Tapi, Heny tidak bergeming karena
seperti yang dikatakannya perda itu fokusnya adalah kepada para PSK maupun mucikari.
Dikabarkan Sekretariat
Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Perwakilan Papua mendatangi tempat lokalisasi
Yobar di Merauke untuk menjaring informasi langsung dari para pekerja seks
komersial terkait penerapan Peraturan Daer ah Merauke Nomor 5 tahun 2003
tentang penanggulangan HIV/AIDS dan IMS. “Muncul keluhan bahwa hanya kalangan
PSK yang dijerat hukum dan disidang karena melanggar Perda 5/2003 sedangkan
pelanggan lolos jerat hukum.” (kompas.com,
28/8-2012).
Suara-suara
lantang berkumandang dari Papua tentang pelanggaran HAM, tapi tanpa disadari
justru pemberlakuan Perda AIDS Merauke
merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM karena hanya menjerat PSK.
Yang
dipersoalkan adalah keengganan PSK menyebutkan identitas laki-laki yang
mengencani mereka (tanpa kondom). Ini tentu saja tidak arif karena tidak semua
laki-laki dikenal oleh PSK. Kalau mau objektif, setiap laki-laki yang melakukan
hubungan seksual dicatat identitasnya.
Langkah
ini perlu untuk menjerat laki-laki jika kelak PSK terdeteksi mengidap IMS.
Dalam
berita disebutkan: “Karena jika mereka tidak menggunakan kondom tatkala sedang
melakukan hubungan badan, tentunya sangat rentan terhadap penyakit IMS maupun
HIV/AIDS.”
Pernyataan
ini rancu karena dikesankan yang harus memakai kondom adalah PSK. Padahal, yang
diharuskan memakai kondom adalah laki-laki.
Heny boleh-boleh saja menepuk dada karena, seperti yang diutarakannya: “Saya
juga perlu mengatakan bahwa jumlah penderita IMS maupun HIV/AIDS mengalami
penurunan sangat drastis. Karena dengan menyeret beberapa PSK yang mengidap
penyakit tersebut untuk disidangkan di pengadilan, mereka semakin sadar.
Bahkan, dalam Bulan Agustus ini setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada yang
mengidap penyakit. Karena selalu menggunakan kondom saat berhubungan badan.”
Kalau
yang dimaksud Heny penurunan kasus IMS dan HIV/AIDS yang drastis terjadi pada
PSK, maka itu terjadi karena PSK memakai kondom sehingga mereka tidak tertular IMS atau HIV/AIDS.
Tapi,
Heny lupa kalau laki-laki lokal yang mengidap IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya
sekaligus yang tidak bisa lagi menularkan IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya
sekaligus kepada PSK mereka tetap bisa menularkan IMS atau HIV/AIDS atau
dua-duanya sekaligus kepada pasangannya, terutama istri, kalau mereka tidak memakai kondom ketika sanggama dengan pasangannya.
Fakta
yang disampaikan Heny itu tanpa disadari membuka kedok bahwa ternyata yang
menularkan IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus kepada PSK adalah
laki-laki lokal. Karena ketika PSK memakai kondom tidak ada lagi kasus IMS dan HIV
yang terdeteksi pada PSK.
Kalau selama ini ada tudingan bahwa IMS dan HIV/AIDS dibawa PSK, maka dengan
fakta yang disampaikan Heny itu, maka tudingan yang mengatakan IMS dan HIV/AIDS
dibawa PSK tidak benar.
Hal
lain yang luput dari perhatian adalah laki-laki penduduk asli Merauke yang
tertular IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus di luar Merauke akan
menjadi mata rantai penyebaran IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus di
Merauke. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.