07 September 2012

Kasus IMS dan HIV/AIDS pada PSK di Merauke, Papua,Turun Drastis


 * Catat Nama Laki-laki yang Sanggama dengan PSK

Tanggapan Berita (8/9-2012) - Penerapan Perda AIDS Merauke, Papua, ternyata diskriminatif. Buktinya, Sekretaris KPA Kabupaten Merauke, Heny Suparman, SH, mengatakan: “ … sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003, fokusnya adalah kepada para PSK maupun mucikari.” (Pekerja Seks Takut Beberkan Pasangan, www.tabloidjubi.com, 30/8-2012).

Pengadilan Negeri Merauke sudah dua kali menyidangkan pekerja seks komersial (PSK) karena tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan laki-laki (Lihat: Di Merauke, Papua, PSK yang Tertular IMS Dihukum Denda Rp 1,1 Juta - http://www.aidsindonesia.com/2012/09/di-merauke-papua-psk-yang-tertular-ims.html).

Pernyataan Heny itu tidak sesuai dengan perda yang dia maksud karena dalam perda tsb. di pasal 12 ayat (1) disebutkan: ”Setiap Penjaja Seks Komersial, Pelanggan, Mucikari, Pengelola Bar dan Pramuria yang dengan sengaja melanggar Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- ( Lima juta rupiah).”


Ketentuan yang dimaksud adalah: pasal 4 ayat a, yaitu: Setiap Penjaja Seks Komersial wajib enggunakan kondom saat melakukan hubungan seksual; pasal  5 (mucikari), pasal 6 (pengelola bar), dan pasal 7 ayat a yaitu: Setiap pelanggan wajib menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan seksual.

Pasal 12 ayat 1 jelas tidak menyebutkan bahwa fokus perda hanya pada PSK dan mucikari. Tapi, mengapa laki-laki yang justru menularkan IMS kepada PSK tidak dijerat dengan perda tsb.?(Lihat: “Menembak” PSK di Perda AIDS Kab Merauke, Papua - http://www.aidsindonesia.com/2012/09/menembak-psk-di-perda-aids-kab-merauke.html).  

Dikabarkan Komnas HAM Perwakilan Papua menyelidiki diskriminasi yang dialami PSK terkait dengan pemberlakuan Perda AIDS Merauke. Tapi, Heny tidak bergeming karena seperti yang dikatakannya perda itu fokusnya adalah kepada para PSK maupun mucikari.

Dikabarkan Sekretariat Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Perwakilan Papua mendatangi tempat lokalisasi Yobar di Merauke untuk menjaring informasi langsung dari para pekerja seks komersial terkait penerapan Peraturan Daer ah Merauke Nomor 5 tahun 2003 tentang penanggulangan HIV/AIDS dan IMS. “Muncul keluhan bahwa hanya kalangan PSK yang dijerat hukum dan disidang karena melanggar Perda 5/2003 sedangkan pelanggan lolos jerat hukum.” (kompas.com, 28/8-2012).

Suara-suara lantang berkumandang dari Papua tentang pelanggaran HAM, tapi tanpa disadari justru pemberlakuan Perda AIDS Merauke  merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM karena hanya menjerat PSK.

Yang dipersoalkan adalah keengganan PSK menyebutkan identitas laki-laki yang mengencani mereka (tanpa kondom). Ini tentu saja tidak arif karena tidak semua laki-laki dikenal oleh PSK. Kalau mau objektif, setiap laki-laki yang melakukan hubungan seksual dicatat identitasnya.

Langkah ini perlu untuk menjerat laki-laki jika kelak PSK terdeteksi mengidap IMS.

Dalam berita disebutkan: “Karena jika mereka tidak menggunakan kondom tatkala sedang melakukan hubungan badan, tentunya sangat rentan terhadap penyakit IMS maupun HIV/AIDS.”

Pernyataan ini rancu karena dikesankan yang harus memakai kondom adalah PSK. Padahal, yang diharuskan memakai kondom adalah laki-laki.

Heny boleh-boleh saja menepuk dada karena, seperti yang diutarakannya: “Saya juga perlu mengatakan bahwa jumlah penderita IMS maupun HIV/AIDS mengalami penurunan sangat drastis. Karena dengan menyeret beberapa PSK yang mengidap penyakit tersebut untuk disidangkan di pengadilan, mereka semakin sadar. Bahkan, dalam Bulan Agustus ini setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada yang mengidap penyakit. Karena selalu menggunakan kondom saat berhubungan badan.”

Kalau yang dimaksud Heny penurunan kasus IMS dan HIV/AIDS yang drastis terjadi pada PSK, maka itu terjadi karena PSK memakai kondom sehingga mereka tidak tertular IMS atau HIV/AIDS.

Tapi, Heny lupa kalau laki-laki lokal yang mengidap IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus yang tidak bisa lagi menularkan IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus kepada PSK mereka tetap bisa menularkan IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus kepada pasangannya, terutama istri, kalau mereka tidak memakai kondom ketika sanggama dengan pasangannya.

Fakta yang disampaikan Heny itu tanpa disadari membuka kedok bahwa ternyata yang menularkan IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus kepada PSK adalah laki-laki lokal. Karena ketika PSK memakai kondom tidak ada lagi kasus IMS dan HIV yang terdeteksi pada PSK.

Kalau selama ini ada tudingan bahwa IMS dan HIV/AIDS dibawa PSK, maka dengan fakta yang disampaikan Heny itu, maka tudingan yang mengatakan IMS dan HIV/AIDS dibawa PSK tidak benar.

Hal lain yang luput dari perhatian adalah laki-laki penduduk asli Merauke yang tertular IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus di luar Merauke akan menjadi mata rantai penyebaran IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus di Merauke. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.