Oleh Syaiful W. Harahap
“7
Raperda Inisiatif Dewan Disetujui untuk Dibahas” Ini adalah judul berita di
sebuah harian yang terbit di Lampung (Mei 2012) yang menggambarkan Pemprov
Lampung menyetujui Raperda (rancangan
peraturan daerah) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular
Seksual (IMS) untuk dibahas.
Raperda AIDS itu merupakan
inisiatif legislatif (DPRD) yang diajukan tanggal 1 Mei 2012 dari 12 raperda
inisiatif DPRD Lampung.
![]() |
Unjuk rasa AIDS di Lampung |
Perda, pergub, dan perwalkot itu hanya copy-paste antara satu sama lain, kecuali perda pertama (Perda AIDS Kab Nabire, Papua).
Apakah perda-perda itu bisa dijadikan pijakan dalam menanggulangi HIV/AIDS? Tidak! Mengapa?
Perda-perda itu tidak bisa menanggulangi penyebaran dan insiden infeksi baru HIV/AIDS dan IMS (infeksi menular seksual, seperti sifilis, GO, hepatitis B, dll.) karena dibuat dengan semangat moral sehingga pasal-pasal yang ada pun hanya normatif.
Padahal, HIV/AIDS adalah fakta medis. Artinya, HIV/AIDS bisa diuji di
laboratorium dengan teknologi kedokteran sehingga cara-cara penularan dan
pencegahannya pun dapat diketahui dari aspek medis.
Kalau kelak Perda AIDS Lampung itu hanya copy-paste juga, maka hasilnya pun
sudah bisa diketahui yaitu nol besar.
Agar perda itu kelak bisa dijadikan pijakan dalam menanggulangi penyebaran
HIV dan mencegah insiden infeksi HIV baru, maka perlu ada pasal-pasal yang
konkret.
Paling tidak ada 17 ’pintu masuk’ penyebaran HIV/AIDS ke (penduduk)
Lampung, yaitu:
(1) Laki-laki dan perempuan dewasa heteroseks (laki-laki dengan perempuan
dan sebaliknya) penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang tertular HIV
melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan
pasangan yang berganti-ganti di wilayah Prov Lampung, di luar wilayah Provinsi Lampung
atau di luar negeri.
![]() |
Menara Siger, ikon kota Lampung |
(3) Laki-laki dewasa heteroseks penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang
tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah,
dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks
komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung, waria, atau perempuan pelaku
kawin-cerai di wilayah Prov Lampung, di luar wilayah Provinsi Lampung atau di
luar negeri.
(4) Perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang bekerja
sebagai TKI/TKW di luar negeri yang tertular melalui hubungan seksual sebagai
korban perkosaan, terutama di negara dengan prevalensi HIV/AIDS yang besar.
(5) Perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang bekerja
sebagai TKI/TKW di luar negeri yang dinikai oleh majikannya, terutama di negara
dengan prevalensi HIV/AIDS yang besar.
(6) Perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang bekerja
sebagai pekerja seks di berbagai daerah di Lampung dan di luar Lampung.
(7) Laki-laki dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang menjadi
pacar atau suami TKI/TKW yang tertular HIV di luar negeri.
(8) Laki-laki dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang menjadi
pacar atau suami pekerja seks, penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang
tertular HIV di Lampung dan di luar Lampung.
![]() |
LSL di Kereta (kompasiana.com) |
(10) Perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, dalam hal ini
istri sah, istri simpanan, istri nikah siri, dan pasangan ’kumpul kebo’ yang
mempunyai pasangan laki-laki yang mengidap HIV/AIDS.
(11) Laki-laki dan perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang
yang tertular HIV melalui jarum suntik pada penyalahgunaan narkoba (narkotik
dan bahan-bahan berbahaya) secara bersama-sama dengan bergantian di wilayah
Prov Lampung, di luar wilayah Provinsi Lampung atau di luar negeri.
(12) Perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, dalam hal ini
istri sah, istri simpanan, istri nikah siri, dan pasangan ’kumpul kebo’ yang
mempunyai pasangan laki-laki yang mengidap HIV/AIDS pada komunitas pengguna
narkoba suntikan.
(13) Laki-laki dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, dalam hal ini
suami sah, selingkuhan, atau pasangan ’kumpul kebo’ yang mempunyai pasangan
perempuan yang mengidap HIV/AIDS pada komunitas pengguna narkoba suntikan.
(14) Bayi yang tertular HIV dari ibunya yang mengidap HIV/AIDS secara
vertikal ketika dalam kandungan, sewaktu persalinan atau dalam proses menyusui.
(15) Laki-laki dan perempuan penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang
tertular HIV melalui transfusi darah.
(16) Laki-laki dan perempuan penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang
tertular HIV melalui alat-alat kesehatan, jarum,dll.
(17) Laki-laki dan perempuan penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang
tertular HIV melalui alat-alat kesehatan, jarum tattoo, dll.
![]() |
Lampung (sumber:lampungtimurkab.go.id) |
Jika tidak ada pasal-pasal yang konkret atau bisa dilakukan dengan
cara-cara yang realistis, maka penyebaran HIV/AIDS di Lampung akan terus
terjadi.
Hasilnya kelak adalah ’ledakan AIDS’ karena kasus-kasus HIV/AIDS yang
menyebar di masyarakat akan menjadi ’bom waktu’ untuk suatu ledakan epidemi
HIV/AIDS. ***[AIDS Watch
Indonesia]***
vimax vimax vimax vimax vimax vimax pil biru obat kuat viagra viagra
BalasHapus