07 Agustus 2012

Perda AIDS Lampung Kelak Hanya ‘Copy-Paste’

Oleh Syaiful W. Harahap

 “7 Raperda Inisiatif Dewan Disetujui untuk Dibahas” Ini adalah judul berita di sebuah harian yang terbit di Lampung (Mei 2012) yang menggambarkan Pemprov Lampung menyetujui  Raperda (rancangan peraturan daerah) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) untuk dibahas.

Raperda AIDS itu merupakan inisiatif legislatif (DPRD) yang diajukan tanggal 1 Mei 2012 dari 12 raperda inisiatif DPRD Lampung.

Unjuk rasa AIDS di Lampung
Satu hal yang luput dari perhatian DPRD Lampung adalah bahwa di Indonesia sudah ada 57 peraturan terkait AIDS, yaitu 55 perda (provinsi, kabupaten dan kota), 1 pergub, dan 1 peraturan walikota.

Perda, pergub, dan perwalkot itu hanya copy-paste antara satu sama lain, kecuali perda pertama (Perda AIDS Kab Nabire, Papua).

Apakah perda-perda itu bisa dijadikan pijakan dalam menanggulangi HIV/AIDS? Tidak!  Mengapa?

Perda-perda itu tidak bisa menanggulangi penyebaran dan insiden infeksi baru HIV/AIDS dan IMS (infeksi menular seksual, seperti sifilis, GO, hepatitis B, dll.) karena dibuat dengan semangat moral sehingga pasal-pasal yang ada pun hanya normatif.

Padahal, HIV/AIDS adalah fakta medis. Artinya, HIV/AIDS bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran sehingga cara-cara penularan dan pencegahannya pun dapat diketahui dari aspek medis.

Kalau kelak Perda AIDS Lampung itu hanya copy-paste juga, maka hasilnya pun sudah bisa diketahui yaitu nol besar.

Agar perda itu kelak bisa dijadikan pijakan dalam menanggulangi penyebaran HIV dan mencegah insiden infeksi HIV baru, maka perlu ada pasal-pasal yang konkret.

Paling tidak ada 17 ’pintu masuk’ penyebaran HIV/AIDS ke (penduduk) Lampung, yaitu:

(1) Laki-laki dan perempuan dewasa heteroseks (laki-laki dengan perempuan dan sebaliknya) penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti di wilayah Prov Lampung, di luar wilayah Provinsi Lampung atau di luar negeri.

Menara Siger, ikon kota Lampung
(2) Laki-laki biseksual (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki) penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan laki-laki atau waria yang berganti-ganti di wilayah Prov Lampung, di luar wilayah Provinsi Lampung atau di luar negeri.

(3) Laki-laki dewasa heteroseks penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung, waria, atau perempuan pelaku kawin-cerai di wilayah Prov Lampung, di luar wilayah Provinsi Lampung atau di luar negeri.

(4) Perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang bekerja sebagai TKI/TKW di luar negeri yang tertular melalui hubungan seksual sebagai korban perkosaan, terutama di negara dengan prevalensi HIV/AIDS yang besar.

(5) Perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang bekerja sebagai TKI/TKW di luar negeri yang dinikai oleh majikannya, terutama di negara dengan prevalensi HIV/AIDS yang besar.

(6) Perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang bekerja sebagai pekerja seks di berbagai daerah di Lampung dan di luar Lampung.

(7) Laki-laki dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang menjadi pacar atau suami TKI/TKW yang tertular HIV di luar negeri.

(8) Laki-laki dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang menjadi pacar atau suami pekerja seks, penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang tertular HIV di Lampung dan di luar Lampung.

LSL di Kereta (kompasiana.com)
(9) Laki-laki dewasa heteroseks penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang tertular HIVmelalui hubungan seksual tanpa kondom dengan laki-laki yang dikenal sebagai Laki-laki Suka (Seks) Laki-laki atau LSL HIV di Lampung dan di luar Lampung.

(10) Perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, dalam hal ini istri sah, istri simpanan, istri nikah siri, dan pasangan ’kumpul kebo’ yang mempunyai pasangan laki-laki yang mengidap HIV/AIDS.  

(11) Laki-laki dan perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang yang tertular HIV melalui jarum suntik pada penyalahgunaan narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) secara bersama-sama dengan bergantian di wilayah Prov Lampung, di luar wilayah Provinsi Lampung atau di luar negeri.

(12) Perempuan dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, dalam hal ini istri sah, istri simpanan, istri nikah siri, dan pasangan ’kumpul kebo’ yang mempunyai pasangan laki-laki yang mengidap HIV/AIDS pada komunitas pengguna narkoba suntikan.

(13) Laki-laki dewasa penduduk Lampung, asli atau pendatang, dalam hal ini suami sah, selingkuhan, atau pasangan ’kumpul kebo’ yang mempunyai pasangan perempuan yang mengidap HIV/AIDS pada komunitas pengguna narkoba suntikan.

(14) Bayi yang tertular HIV dari ibunya yang mengidap HIV/AIDS secara vertikal ketika dalam kandungan, sewaktu persalinan atau dalam proses menyusui.

(15) Laki-laki dan perempuan penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui transfusi darah.

(16) Laki-laki dan perempuan penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui alat-alat kesehatan, jarum,dll.

(17) Laki-laki dan perempuan penduduk Lampung, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui alat-alat kesehatan, jarum tattoo, dll.

Lampung
(sumber:lampungtimurkab.go.id)
Maka, agar perda itu kelak efektif harus ada pasal-pasal yang konkret berupa intervensi untuk mengatasi 17 ’pintu masuk’ HIV/AIDS di atas.

Jika tidak ada pasal-pasal yang konkret atau bisa dilakukan dengan cara-cara yang realistis, maka penyebaran HIV/AIDS di Lampung akan terus terjadi.

Hasilnya kelak adalah ’ledakan AIDS’ karena kasus-kasus HIV/AIDS yang menyebar di masyarakat akan menjadi ’bom waktu’ untuk suatu ledakan epidemi HIV/AIDS. ***[AIDS Watch Indonesia]***

1 komentar:

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.