11 Agustus 2012

Mewujudkan Tema “Hari AIDS Sedunia 2012” Perlu Langkah Konkret


Media Watch-HAS 2012. Hari AIDS Sedunia (HAS) yang diperingati setiap tanggal 1 Desember sudah dimulai sejak tahun 1988. HAS diperingati untuk meningkatkan kesadaran terhadap penyebaran HIV/AIDS di seluruh dunia yang digagas pada Pertemuan Menteri Kesehatan Sedunia pada pertemuan di Paris, Prancis, tentang Program-program untuk Pencegahan AIDS.

Setiap tahun ada tema HAS. Tahun ini Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Pusat menetapkan tema HAS 2012 “Lindungi Perempuan dan Anak dari HIV dan AIDS”.

Tema HAS sejak 1988:
1988    Communication
1989    Youth
1990    Women and AIDS
1991    Sharing the Challenge
1992    Community Commitment
1993    Act
1994    AIDS and the Family
1995    Shared Rights, Shared Responsibilities
1996    One World. One Hope.
1997    Children Living in a World with AIDS
1998    Force for Change: World AIDS Campaign With Young People
1999    Listen, Learn, Live: World AIDS Campaign with Children & Young People
2000    AIDS: Men Make a Difference
2001    I care. Do you?
2002    Stigma and Discrimination
2003    Stigma and Discrimination
2004    Women, Girls, HIV and AIDS
2005    Stop AIDS. Keep the Promise
2006    Stop AIDS. Keep the Promise – Accountability
2007    Stop AIDS. Keep the Promise – Leadership
2008    Stop AIDS. Keep the Promise – Lead – Empower – Deliver
2009    Universal Access and Human Rights
2010    Universal Access and Human Rights
2011    Getting to Zero, Safety Riding and Safety Life
2012    Getting to Zero

Tema yang diusung KPAN merupakan jawaban konkret terhadap fakta yang terjadi di masyarakat terkait dengan jumlah perempuan, terutama ibu-ibu rumah tangga, yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS. Perempuan yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS, terutama ibu-ibu rumah tangga, tertular dari suaminya.

Di Jakarta, misalnya, sudah dilaporkan 324 ibu rumah tangga yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS. Di Jawa Tengah dilaporkan 50 persen dari kasus HIV/AIDS terdeteksi pada ibu rumah tangga.

Jika dilihat dengan kaca mata yang konkret, maka kasus HIV/AIDS pada pekerja seks komersial (PSK) juga terjadi karena ditularkan laki-laki, dalam hal ini laki-laki ‘hidung belang’ yang melacur tanpa kondom.

Sedangkan anak-anak atau bayi yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS tertular dari ibu yang mengandungnya.

Penularan HIV/AIDS kepada perempuan, termasuk PSK, dilakukan oleh laki-laki melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom.

Maka, sesuai dengan tema yang perlu dilakukan adalah mencegah penularan dari laki-laki, terutama suami atau pasangan seks, kepada perempuan dan pasangan seks.

Langkah yang konkret adalah membuat regulasi dalam bentuk peraturan dengan sanksi hukum berupa kewajiban laki-laki memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang berganti-ganti di dalam dan di luar nikah serta ketika melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti PSK dan pelaku kawin-cerai.

Persoalannya adalah tidak semua hubungan seksual berisiko yang dilakukan laki-laki bisa dipantau, misalnya, hubungan seksual dengan perempuan dalam kondisi perselingkuhan dan pelacuran di luar lokalisasi pelacuran yang melibatkan PSK tidak langsung.

Maka, yang realistis bisa dilakukan adalah menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK di lokasi atau lokalisasi pelacuran.  Tentu saja hal ini hanya bisa dilakukan jika ada lokasi atau lokalisasi pelacuran yang merupakan bentuk regulasi. Artinya, lokasi atau lokalisasi pelacuran yang menjadi bagian dari kegiatan pemerintah dan pemerintah daerah.

Persoalan baru muncul karena pemerintah dan pemerintah daerah tidak ada yang mengakui lokasi dan lokalisasi pelacuran sebagai bagian dari kegiatan pemerintahan.

Yang terjadi kemudian adalah praktek pelacuran terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu sehingga tidak bisa dijangkau.

Langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan PSK adalah dengan cara mewajibkan laki-laki memakai kondom. Untuk itu semua kegiatan pelacuran dilokalisir agar bisa dijangkau dan dijerat dengan sanksi hukum.

Tanpa dilokalisir, maka praktek pelacuran akan terus terjadi dan menjadi terminal mata rantai penyebaran HIV, yaitu dari laki-laki ke PSK dan dari PSK ke laki-laki.

Jika pemerintah tetap mengabaikan upaya untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan PSK, maka selama itu pula penularan HIV kepada perempuan akan terus terjadi.

Terminal terakhir penyebaran HIV/AIDS akan terdeteksi pada bayi dan anak-anak.
***[Syaiful W. Harahap/AIDS Watch Indonesia]***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.